TRIBUNTERNATE.COM - Seorang guru honorer di Kota Bogor, Jawa Barat tengah menjadi sorotan lantaran dipecat setelah melaporkan adanya dugaan kasus suap atau pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023.
Guru honorer tersebut bernama Mohamad Reza Ernanda, yang mengabdikan diri di SDN 1 Cibeureum Kota Bogor.
Mohamad Reza Ernanda melaporkan Kepala Sekolah SDN 1 Cibeureum Kota Bogor Nopi Yeni atas adanya kasus pungutan liar dalam PPDB 2023.
Buntutnya, Mohamad Reza Ernanda yang juga guru favorit murid-muridnya itu justru dipecat.
Pemecatan guru yang akrab disapa Reza itu memicu para murid dan wali murid melakukan aksi demo.
Aksi demo ini pun memicu terungkapnya aksi pungutan liar yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 1 Cibeureum Kota Bogor Nopi Yeni.
Hingga akhirnya, berita pungli itu tersebar luas.
Adapun saat ini, Reza yang sempat dipecat bisa kembali mengajar, sedangkan Nopi Yeni dicopot langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dari jabatan kepala sekolah.
Kepsek Nopi Yeni Gantian Dipecat
Buntut pemecatan pada Pak Reza, Nopi Yeni gantian dipecat dari posisinya sebagai kepala sekolah.
Pencopotan kepala sekolah dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya usai mendengar adanya penolakan dari ratusan siswa serta puluhan orang tua murid soal dipecatnya Reza.
Menurutnya, pemecatan Reza itu dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah setelah adanya investigasi yang dilakukan oleh inspektorat.
Selain itu, menurutnya pemecatan sepihak ini karena Mohamad Reza Ernanda dinilai tidak mematuhi kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum.
"Ini berawal dari ada dugaan pungli yang diduga oleh kepala sekolah, dugaan ini kemudian di investigasi oleh pemerintah kota oleh inspektorat, kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer Pak Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah kemudian diberhentikan," kata Bima Arya, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Siapa Pelaku yang Colok Mata Siswi Kelas 2 SD di Gresik? Kepala UPT Enggan Bicara
Baca juga: 30 Latihan Soal Tes SKD untuk Persiapan CPNS 2023, Materi TIU, TWK, dan TKP Disertai Kunci Jawaban
Baca juga: BKN Jelaskan Mengapa Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Peserta Belum Bisa Buat Akun di SSCASN
Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan, kepala sekolah tersebut terbukti telah menerima gratifikasi.
Atas dasar itu lah Wali Kota Bogor mencopot jabatan kepala sekolah yang melakukan gratifikasi tersebut.