TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, kali ini ada satu hal yang harus diperhatikan oleh pelamar karena itu sifatnya wajib.
Yakni, pemakaian meterai elektronik atau e-meterai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan imbauan, para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS 2023.
Ini artinya, para pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CPNS 2023.
Dalam rangka menyediakan meterai elektronik atau e-meterai sebagai syarat dokumen CPNS 2023, BKN bekerja sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.
Lantas apa saja dokumen CPNS 2023 yang wajib diberi meterai elektronik?
Dokumen CPNS 2023 Wajib Pakai E-Meterai
Adapun dokumen CPNS 2023 yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu:
1. Surat Lamaran CPNS 2023
2. Surat Penyataan Instansi yang dilamar dalam pendaftaran CPNS 2023
Baca juga: Ketentuan Ukuran dan Format Dokumen Persyaratan Daftar Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Baca juga: CASN 2023 Dibuka: Daftar 5 Formasi CPNS untuk Lulusan D3 di Setjen KPK dan Besaran Gajinya
Jika instansi yang dilamar menghendaki persyararatan lain yang wajib memakai meterai elektronik, maka itu akan disampaikan pada pengumumannya.
Pelamar harus memperhatikan syarat dokumen CPNS 2023 yang diumumkan, agar dapat membeli meterai elektronik sesuai kebutuhan.
Mengingat untuk kebutuhan pendaftaran CPNS 2023, dokumen hanya bisa menggunakan meterai elektronik.
Mengutip akun Instagram BKN, pelamar dapat menandatangani dahulu dokumen yang akan dibubuhi meteri elektronik.
Kemudian unggah scan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai dengan ukuran maksimal 900 kb.
Atau pelamar juga dapat menggunakan tanda tangan secara elektronik atau online setelah dibubuhi e-meterai.
Tidak ada maksimal minimal pembelian e-meterai, namun dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang akan digunakan pada dokumen CPNS 2023 pelamar.
Baca juga: Cara Beli dan Pemasangan e-Meterai, yang Diwajibkan dalam Mendaftar CPNS 2023
Baca juga: 20 Latihan Soal SKD Materi TWK untuk Persiapan CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023? Ini Contoh Swafoto dan Ketentuan Background Pas Foto Formal yang Diunggah
Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023
Simak cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023, mengutip dari laman Peruri, berikut ini.
1. Akses laman e-meterai.co.id
2. Lalu login dengan memasukan email dan password yang telah didaftarkan
3. Masukan kode OTP yang dikirim ke email yang didaftarkan
4. Lakukan pembelian e-meterai jika kuota e-meterai tidak tersedia
5. Klik "Pembubuhan"
6. Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik 'Upload'
7. Lalu upload dokumen (pdf) yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan ukuran maksimal 900 kb.
8. Atur posisi e-meterai di sebelah tanda tangan
9. Klik 'bubuhkan e-meterai'
10. Masukan PIN yang sudah didaftarkan untuk melakukan pembubuhan selanjutnya.
11. Pembubuhan e-meterai pada dokumen CPNS 2023 selesai.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang cara registrasi akun dan pembelian e-meterai, pelamar dapat klik tautan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik