TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Muhammad Umar Ali, mengemukakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Daerah, masih menunggu keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"DBH pusat tetap ada, kan sudah ada PMK 90 itu,"katanya, Senin (2/10/2023).
"Kabupaten Morotai, Rp 60 Miliar sekian, tetapi dari jumlah itu ada kelebihan jadi tinggal sekitar Rp 58 miliar sekian lah,"cetusnya.
Baca juga: APBD Perubahan TA 2023 Morotai Batal Dibahas, Ini Keterangan Pj Bupati Morotai
Adanya itu, Muhammad Umar Ali lanjut mengatakan, belum memberikan tanggapan lebih, sebab masih bersifat PMK.
"Jangan cuman setengah-setengah, nanti kita di komplain, coba tanyakan di kabupaten lain pun belum dapat. Intinya kita lihat dulu PMK-nya,"pungkasnya.(*)