Pemkab Morotai

Soal Dana Bagi Hasil, Menurut Pj Bupati Morotai Masih Tunggu PMK

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PJ Bupati Muhammad Umar Ali, saat menyampaikan keterangannya usai memimpin Apel di kantor Pemerintah Terpadu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin (2/10/2023)

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Muhammad Umar Ali, mengemukakan bahwa  Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Daerah, masih menunggu keputusan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"DBH pusat tetap ada, kan sudah ada PMK 90 itu,"katanya, Senin (2/10/2023).

"Kabupaten Morotai, Rp 60 Miliar sekian, tetapi dari jumlah itu ada kelebihan jadi  tinggal sekitar Rp 58 miliar sekian lah,"cetusnya.

Baca juga: APBD Perubahan TA 2023 Morotai Batal Dibahas, Ini Keterangan Pj Bupati Morotai

Adanya itu, Muhammad Umar Ali lanjut mengatakan, belum memberikan tanggapan lebih, sebab masih bersifat PMK.

"Jangan cuman setengah-setengah, nanti kita di komplain,  coba tanyakan di kabupaten lain pun belum dapat. Intinya kita  lihat dulu PMK-nya,"pungkasnya.(*)

Berita Terkini