TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - 11 orang pekerja perusahaan kayu di desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu, belum gajian selama tiga bulan.
Terhitung mulai dari bulan Juli, Agustus dan September tahun 2023.
Belasan pekerja itu merupakan warga asal Jawa Timur.
Menurut salah satu pekerja atas nama Latif (48), awalnya mereka didatangkan suplayer PT. CJP atas nama Sukarno dari Jawa Timur ke Kabupaten Pulau Taliabu, tertanggal 12 Juli 2023.
Mula-mula kata Latif, mereka hampir satu bulan belum bekerja, karena alasan dari pihak perusahaan masih menunggu alat berat datang.
Perjanjian yang mereka terima adalah, setiap bulan diberikan uang pinjaman Rp 2 juta untuk keluarga masing-masing.
Baca juga: Dana Hibah Parpol di Taliabu Belum Diajukan Gegara PDI-P Belum Lengkapi Berkas Administrasi
Itu pun, lanjutnya, tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yang dijanjikan per hari mereka dibayar Rp 100 ribu.
"Tapi hampir tiga bulan ini, kami belum pernah dikasih," ungkap Latif, Selasa (3/10/2023).
Karena itu, Latif bersama rekan kerjanya memilih untuk mengambil mesin sengsor sebanyak 25 unit milik PT. CJP.
Dan baru 5 unit mesin sengsor yang berhasil dijual, sebagai jaminan untuk ongkos mereka pulang ke Jawa Timur.
"Kami baru jual 5 unit sengsor dengan harga berbeda-beda," ujarnya.
Diketahui, 11 pekerja asal Jawa Timur ini sementara diturunkan dari atas kapal Theodora, di pelabuhan Bobong Pulau Taliabu.
Mereka dilaporkan ke Polres Taliabu, oleh pihak perusahaan karena telah mengambil 25 unit mesin sengsor. (*)