Pemilu 2024

Rincian Pembagian 15 Dapil DPRD Jabar di Pemilu 2024, Ada 120 Kursi di Jawa Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor DPRD Jawa Barat-Jumlah kursi DPRD Jawa Barat di Pemilu 2024 berjumlah 120 kursi yang terbagi menjadi 15 dapil

TRIBUNTERNATE.COM-Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Jumlah kursi DPRD Jawa Barat di Pemilu 2024 berjumlah 120 kursi yang terbagi menjadi 15 dapil.

Rincian 15 Dapil itu adalah :

Jawa Barat 1 (8 kursi), terdiri dari Kota Bandung dan Cimahi

Jawa Barat 2 (10 kursi), Bandung

Jawa Barat 3 (4 kursi), meliputi Bandung Barat

Jawa Barat 4 (6 kursi), terdiri dari Cianjur

Jawa Barat 5 (8 kursi), terdiri dari Sukabumi dan Kota Sukabumi

Jawa Barat 6 (11 kursi), Bogor

Jawa Barat 7 (3 kursi), Kota Bogor

Jawa Barat 8 (11 kursi), Kota Depok dan Kota Bekasi

Jawa Barat 9 (7 kursi), Bekasi

Jawa Barat 10 (8 kursi), terdiri dari Karawang dan Purwakarta

Jawa Barat 11 (11 kursi), terdiri dari Subang, Sumedang, Majalengka

Jawa Barat 12 (12 kursi), terdiri dari Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon.

Jawa Barat 13 (8 kursi), terdiri dari Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar

Jawa Barat 14 (6 kursi), terdiri dari Garut

Jawa Barat 15, (7 kursi), terdiri dari Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya

Tahapan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tahun 2024. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan.

Tahapan dalam pemilu sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai dengan pasal 3, berikut ini tahapan Pemilu 2024:

a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. Penetapan Peserta Pemilu;

e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g. Masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. Pemungutan dan penghitungan suara;

j. Penetapan hasil Pemilu;

k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Berita Terkini