TRIBUNTERNATE.COM - Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres langsung dikait-kaitkan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, Gibran yang masih berumur 36 tahun digadang-gadang punya peluang untuk maju, misalnya sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, cawapres Mahfud MD ternyata tidak suka dengan keputusan MK.
Baca juga: Ternyata Mahfud MD Pernah Ditawari Jadi Cawapres Prabowo dan Anies, Ini Alasan Pilih Ganjar
Baca juga: Siapa Istri Mahfud MD Cawapres Ganjar, Zaizatun Nihayat Kenal saat Kuliah, Pekerjaan Guru SMA
Mahfud MD juga menyinggung soal dalil di mana melibatkan Katua MK Anwar Usman sebagai paman dari Gibran.
Bagi Mahfud MD, putusan MK itu tidaklah benar.
"Saya tidak suka karena sudah bilang (putusan) itu tidak benar," kata Mahfud, Kamis (19/10/2023), dikutip dari YouTube Najwa Shihab.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Najwa Shihab untuk mengutip isi wawancaranya dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam video bertajuk "[LIVE] Eksklusif, Strategi Ganjar - Mahfud | Mata Najwa".
Pakar hukum tata negara ini menyampaikan, secara teoritis, MK tidak boleh memutus permohonan terkait syarat usia capres dan cawapres karena MK bersifat negative legislator.
Mahfud pernah mengatakan bahwa ketentuan syarat usia capres-cawapres merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukannya.
Namun, di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, suka atau tidak suka.
Oleh karena itu, mantan ketua MK ini menegaskan bahwa putusan MK tersebut salah tetapi mau tidak mau putusan itu sudah bersifat final.
"Iya salah, salah, secara fundamental, tapi secara fundamental ada dalil di kosntitusi, setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan," kata Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini pun menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang ikut menyidangkan perkara syarat usia capres-cawapres ini.
Padahal, perkara tersebut erat kaitannya dengan peluang keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilihan Presiden 2024.
"Ada dalilnya tidak boleh orang punya hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya tuh nemo judex in causa sua, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri," kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menilai tak salah apabila ada sejumlah pihak yang mempersoalkan putusan tersebut dengan mengadukan sejumlah hakim MK ke Dewan Etik MK.
"Yang salah saja ditindak, kan begitu kalau memang ada salah kan begitu," kata dia. MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Hal ini berdasarkan putusan MK serta pantun yang dibacakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Dari petunjuk-petunjuk yang ada, Gibranlah yang paling cocok.
Hal ini diungkapkan pengamat olitik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga.
Jika membaca kisi-kisi yang dilontarkan oleh Gerindra, Jamiluddin meyakini sosok tersebut bukanlah kandidat kuat lainnya, yakni Menteri BUMN Erick Thohir.
"Gibran Rakabuming Raka tampaknya lebih berpeluang menjadi cawapres Prabowo daripada Erick Thohir," ujar Jamiluddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Menurut Jamiluddin, berdasarkan dua pantun yang dibacakan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengenai kisi-kisi cawapres Prabowo, terdapat dua indikasi kuat kenapa Gibran yang akan menjadi pendamping Prabowo.
Yang pertama adalah sosok pendamping Prabowo disebut berasal dari kalangan anak muda. Jamiluddin mengatakan, di Indonesia, usia pemuda kerap dibatasi maksimal 40 tahun.
"Batas usia tersebut ada pada Gibran, bukan Erick Thohir. Saat ini usia Gibran 36 tahun," ucap dia.
Lalu, yang kedua, di dalam pantun juga disinggung "Stasiun Balapan".
Jamiluddin meyakini pantun itu ingin memberitahu bahwa anak muda yang dimaksud berasal dari Stasiun Solo Balapan atau Solo.
"Pemuda dari Stasiun Balapan atau Solo tentunya Gibran, bukan Erick. Hal ini menegaskan, pantun petinggi Gerindra itu mengarah pada Gibran," kata Jamiluddin.
Kisi-kisi selanjutnya yang dilontarkan Sekjen Gerindra adalah berpengalaman di pemerintahan.
Jamiluddin menyebut baik Gibran maupun Erick sama-sama berpengalaman.
"Sedangkan sisi berpengalaman di pemerintahan, baik Gibran maupun Erick sama-sama memilikinya. Gibran berpengalaman menjadi Wali Kota Solo, sementara Erick Menteri BUMN. Karena itu, faktor berpengalaman di pemerintahan bukan menjadi pembeda antara Gibran dan Erick," jelasnya.
Maka dari itu, Jamiluddin meyakini kisi-kisi Gerindra mengindikasikan bahwa Prabowo akan memilih Gibran sebagai pendampingnya.
"Jadi, kata anak muda dan Balapan mengindikasikan cawapres Prabowo jatuh pada Gibran, bukan Erick," imbuh Jamiluddin.
Kisi-kisi Gerindra
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani membocorkan kisi-kisi cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
Muzani memilih untuk membeberkan kisi-kisi cawapres Prabowo melalui pantun.
Pantun pertama, Muzani mengindikasikan cawapres Prabowo berasal dari kalangan anak muda.
"Saya cuma mau memberi isyarat kisi-kisi cawapres Pak Prabowo hanya dengan dua pantun," ujar Muzani saat ditemui di Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023) malam.
"Indonesia negeri yang kaya. Penduduknya berjuta-juta Kita ingin Indonesia jaya. Prabowo dan anak muda jawabannya," sambungnya.
Lalu, di pantun yang kedua, Muzani menyampaikan bahwa sosok cawapres Prabowo adalah orang yang berpengalaman di pemerintahan.
Dia memastikan cawapres Prabowo segera diumumkan.
"Beli pisang sambil sepedahan. Pulangnya mampir Stasiun Balapan. Cawapres Prabowo akan segera diumumkan. Dia sosok berpengalaman di pemerintahan," imbuh Muzani.
(Wartakota.com) (Kompascom)
Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul "Menerka Kisi-kisi Gerindra: Gibran Cawapres Prabowo, Bukan Erick Thohir" dan "Mahfud Akui Tak Suka Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres"