- Ketidaksamaan, dengan dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar dan
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Baca juga: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dimulai, Simak Cara Ceknya
Baca juga: Kapan Jadwal Ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023? Catat Beda Tanggalnya
Baca juga: Jadwal Download dan Cara Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dan PPPK 2023, Wajib Dibawa Saat Tes!
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki
b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya
d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja
e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan
f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Baca juga: Jadwal Download dan Cara Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dan PPPK 2023, Wajib Dibawa Saat Tes!
Baca juga: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dimulai Hari Ini, Simak Cara Ceknya
Baca juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS 2023 Bisa Ikuti Simulasi CAT BKN, Ini Link-nya
Passing Grade SKD CPNS dan PPPPK 2023
Berdasarkan Surat Edaran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649, 651, 652 Tahun 2023, Passing grade CPNS dan PPPK 2023 ini telah dirilis sebagai penentu kelolosan tes seleksi SKD.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2023
Untuk peserta CPNS 2023 akan mengikuti tes SKD yang meliputi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
Pada SKD ini terdapat passing grade, jumlah soal, dan bobot soal.