PPPK 2023

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru, Jalur Kebutuhan Umum dan Khusus Sama Jumlahnya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang rupiah. Simak kisaran jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Guru.

TRIBUNTERNATE.COM - Simak kisaran jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Guru.

Seleksi penerimaan PPPK 2023 saat ini memasuki tahapan pengumuman pasca-sanggah yang digelar selama empat hari, yakni pada Minggu hingga Sabtu, 22-23 Oktober 2023.

Selanjutnya, pengumuman peserta lulus pada tahapan seleksi ini dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing.

Adapun salah satu faktor terbesar yang menarik minat para pelamar PPPK 2023 adalah gaji.

Nah, gaji sendiri sudah bisa diketahui sejak awal melakukan pendaftaran.

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK 2023 Guru?

Pendaftaran PPPK 2023 Guru dibuka dalam dua kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Kebutuhan umum tenaga guru dapat dilamar oleh dua jenis pendaftar, yaitu lulusan PPG yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Pendaftarannya dibuka sampai 9 Oktober 2023.

Kemudian, untuk kebutuhan khusus dapat dilamar oleh pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.

Pendaftaran kebutuhan khusus ini dibuka sampai 29 September 2023.

Meski jalur pendaftarannya berbeda, tetapi secara keseluruhan gaji PPPK tetap sama.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Pasca-Sanggah dan Cetak Kartu Ujian CPNS PPPK 2023, Klik Link Ini

Baca juga: 50 Latihan Soal Ujian SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: Persiapan PPPK 2023 Teknis: Belajar 40 Latihan Soal Tes Seleksi Kompetensi Disertai Kunci Jawabannya

Besar gaji PPPK guru 2023

Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Halaman
123

Berita Terkini