Curi Motor Milik Anggota Polisi, Seorang Pria Usia 45 Tahun Diringkus
Anggota Polsek Oba Utara meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dan handphone di desa Galala Tidore
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Anggota Polsek Oba Utara meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dan handphone di desa Galala Tidore, Rabu (25/10/2023).
Pelaku diketahui berinisial AM alias Silelang.
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap di tepatnya di pelabuhan penyeberangan Ferry.
Adapun motor yang ia curi ialah jenis Yamaha Mio nomor polisi DG 3970 AK yang pemiliknya merupakan anggota polisi.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin saat dikonfirmasi menjelaskan, Penangkapan pelaku tersebut bermula saat korban pemilik sepeda motor, Briptu Johan menghubungi rekannya yang bernama Bripda Muhaimin Sangaji bahwa sepeda motornya hilang.
Korban juga memberitahu bahwa sepeda motor tersebut saat ini sedang berada di Sofifi dan hendak menuju ke Kota Ternate.
Baca juga: BPVP Ternate Buka Pelatihan Boarding Excavator dan System Institusional Hidroponik
Setelah mendapat informasi tersebut, Bripda Muhaimin bersama enam rekannya langsung bergerak menuju ke pelabuhan penyebrangan Feri Desa Galala.
Setelah di pelabuhan Ferry, Bripda Muhaimin melihat sepeda motor milik Briptu Johan sudah berada di pelabuhan.
Namun, pelaku saat itu tidak terlihat. Pelaku baru muncul ketika kapal Ferry hendak berlabuh di dermaga.
“Setelah pelaku muncul, pelaku langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Oba Utara bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” tutur Kapolsek. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/25102023_Palakuxuranmor25.jpg)