TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Hidayat menyebut.
Saat ini pihaknya menahan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Gratifikasi dan Pencucian Uang (TPPU), inisial YA alias Yoga.
Diketahui, Yoga merupakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Maluku Utara.
"Yang bersangkutan kita tangkap kemarin, dan sekarang sudah ditahan di Rutan, "katanya, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: LPKA Ternate Gandeng Dukcapil Rekam Kartu Identitas Anak
Seraya menambahkan, tersangka kasus ini baru Yoga seorang.
"Untuk sementara masih satu orang, nanti perkembangan penyidikan, kemungkinan ada tersangka lain, "ucapnya.
Berkas tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, di Kejati Maluku Utara.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk P-19, dugaan Tindak Pidana Gratifikasi dan Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Polres Ternate Rutin Patroli Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, penyidik Polda Maluku Utara menyita sejumlah uang.
Yang diduga kuat dari hasil gratifikasi, yang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Setelah itu, Yoga kemudian ditetapkan tersangka. Penyidik juga melakukan pengecekan aset-aset dari hasil dugaan kejahatan. (*)