Tersandung Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Mantan Auditor BPK Maluku Utara Ditangkap

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Hidayat, Rabu (25/10/2023)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Hidayat menyebut.

Saat ini pihaknya menahan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Gratifikasi dan Pencucian Uang (TPPU), inisial YA alias Yoga.

Diketahui, Yoga merupakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Maluku Utara.

"Yang bersangkutan kita tangkap kemarin, dan sekarang sudah ditahan di Rutan, "katanya, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: LPKA Ternate Gandeng Dukcapil Rekam Kartu Identitas Anak

Seraya menambahkan, tersangka kasus ini baru Yoga seorang.

"Untuk sementara masih satu orang, nanti perkembangan penyidikan, kemungkinan ada tersangka lain, "ucapnya.

Berkas tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, di Kejati Maluku Utara.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk P-19, dugaan Tindak Pidana Gratifikasi dan Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Polres Ternate Rutin Patroli Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, penyidik Polda Maluku Utara menyita sejumlah uang.

Yang diduga kuat dari hasil gratifikasi, yang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Setelah itu, Yoga kemudian ditetapkan tersangka. Penyidik juga melakukan pengecekan aset-aset dari hasil dugaan kejahatan. (*)

Berita Terkini