TRIBUNTERNATE.COM - Salah satu bagian penting dari tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang harus dilalui para pelamar setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ujian tes SKD CPNS terdiri dari Tes wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nah, dalam artikel ini, kamu bisa mempelajari tentang materi Konstitusi di Republik Indonesia, yang diprediksi masuk ke soal ujian SKD CPNS 2023.
Menurut informasi terbaru yang dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada Jumat (27/10/2023), materi konstitusi di Indonesia masuk ke daftar pertanyaan ujian TWK dalam SKD CPNS.
Saat ini, konstitusi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
UUD 1945 berbentuk tulisan yang di dalamnya terdapat berbagai hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan negara.
Jika diartikan secara luas, konstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang mengatur dan menetapkan kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan dan tata hubungannya.
Konstitusi ini terbagi menjadi dua jenis, di antaranya yaitu konstitusi tertulis yang disebut UUD dan konstitusi tidak tertulis yang disebut konvensi.
Sifat dari konstitusi berdasarkan jumlah pasal di dalamnya terbagi menjadi dua, yaitu fleksibel dan kaku.
Tahun ini, pembahasan mengenai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, diprediksi masuk ke daftar materi TWK CPNS 2023.
Lantas, apa saja materi TWK konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yang harus dipelajari untuk menghadapi SKD CPNS 2023?
Baca juga: 30 Latihan Soal SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: 6 Ketentuan Mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023: Harus Di-print dengan Tinta Berwarna
Baca juga: Serba-serbi Tes SKD CPNS 2023: Jadwal Resmi BKN, Kenali Materi dan Bobot Nilai TIU, TWK, dan TKP
Baca juga: Jelang Tes CPNS 2023 dan PPPK, Ini Bacaan Doa agar Ujian Dimudahkan dan Diberkati Allah SWT
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan bentuk konstitusi pertama yang ada di Indonesia.
UUD 1945 sendiri ditetapkan dan diresmikan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
Pada saat awal ditetapkan, sistematika UUD 1945 ini terdiri dari:
Pembukaan yang terdiri dari empat alinea.
Batang tubuh yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 ayat aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan khusus.
Bentuk negara Indonesia, bentuk pemerintahan Indonesia, dan sistem pemerintahan Indonesia.
NB: Materi di atas dikutip dari berbagai sumber pada jumat (27/10/2023).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949/Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 atau Konstitusi RIS 1949 mulai berlaku pada 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 menggantikan UUD 1945.
Nah, di dalam konstitusi RIS ini disediakan lembaga khusus yang mendapatkan kewenangan untuk membentuk konstitusi tetap, yang disebut dengan lembaga konstituante.
Hal yang paling terlihat perubahannya dalam konstitusi RIS ini adalah bentuk negara Indonesia yang berubah menjadi negara federal.
- Sistematika Konstitusi RIS 1945 terdiri atas:
Mukadimah yang terdiri dari empat alinea.
Bab 1: Negara Republik Indonesia
Bab II: Alat-alat kelengkapan negara
Bab Ill: Tugas alat- alat kelengkapan negara
Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
Bab V: Konstituante
Bab VI: Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutup
Bentuk Negara : Kesatuan (Ps 1 ayat (1) UUDS 1950)
Bentuk Pemerintahan : Republik (Ps. 1 ayat (1) dan Mukadimah alinea IV UUDS 1950)
Sistem Pemerintahan : Parlementer dengan demokrasi liberal yang bersifat semu.
NB: Sumber dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Jumat (27/10/2023).
3. UUD 1945 Hasil Dekrit Presiden
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden atau keputusan (ketetapan) Presiden yang isinya memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.
Saat itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945. Berarti sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.
- Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut
Konstituante dibubarkan
Pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945
UUDS 1950 tidak diberlakukan
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat.
- Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berikut ini adalah beberapa dampak dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Perubahan bentuk pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial
Konstituante dan DPR hasil pemilu 1955 dihapuskan
Dibentuk DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong)
Menghapus posisi Perdana Menteri
UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945
Masuknya ABRI dalam pemerintahan lewat dwi fungsi
Bahan materi tersebut dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com pada Jumat (27/10/2023).
- Hasil Dekrit Presiden
Berlaku : 5 Juli 1959 - 2000
Gagalnya Badan Konstituante dalam menetapkan rancangan undang-undang dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal S Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Salah satu isi dekrit tsb memberlakukan kembali UUD 1945.
Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
NB: Sumber dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Jumat (27/10/2023).
4. UUD 1945 Hasil Amandemen Sudah 4 Kali dilakukan Amandemen
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia.
UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan mulai berlaku saat itu juga.
Antara 1949-1959 sempat dua kali terjadi pergantian undang-undang dasar akibat beragam peristiwa yang terjadi di Indonesia saat itu.
Pada 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali di Indonesia dan sejak itu sudah diamandemen sebanyak empat kali yaitu dari tahun 1999 hingga 2002.
Tujuan Amandemen 1945 adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945.
Dilansir akun Instagram @/studicpns.id pada Jumat (27/10/2023), UUD 1945 hasil Amandemen berlaku mulai tahun 2.000 sampai sekarang.
Sistematika:
- Pembukaan (empat Alinea)
- Batang tubuh (37 Pasal dan 16 bab)
Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:
Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan DPR
Masa jabatan Presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan
Dilaksanakannya otonomi daerah
Penyelenggaraan pemilu oleh Lembaga non pemerintahan yang netral dan mandiri.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul CPNS 2023: Materi TWK Konstitusi di Indonesia Masuk dalam Daftar Pertanyaan SKD