TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 tinggal menghitung hari.
Para pelamar CPNS 2023 yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti ujian SKD tersebut.
Sebelumnya, para peserta harus memperhatikan aturan-aturan dan tata tertib yang diberlakukan dalam pelaksanaan ujian SKD.
Termasuk mengenal jenis barang yang tidak boleh dibawa oleh peserta ujian SKD CPNS 2023.
Adapun menurut jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023 mendatang.
Nah, demi kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan ujian SKD, ada ketentuan mengenai beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa peserta ke ruangan tes.
Jika ketahuan, pelamar akan mendapat teguran dari panitia, atau konsekuensi terburuk, sampai mengakibatkan gugur dalam seleksi.
Maka dari itu, berikut ini barang yang tak boleh pelamar bawa ke dalam ruangan tes SKD CPNS dan maupun PPPK 2023:
- Buku Catatan
Para pelamar disarankan untuk tidak boleh membawa buku catatan keruangan tes.
Karena, panitia akan membagikan kertas untuk bisa pelamar gunakan jika diperlukan dalam menghitung soal-soal yang perlu untuk dihutung.
- Kalkulator
Penggunaan kalkulator pun tidak diizinkan untuk dibawa keruangan tes.
Karena tes SKD ini lebih menitikberatkan pada kemampuan berpikir dan pengetahuan tanpa bantuan perangkat.
Baca juga: 6 Ketentuan Mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023: Harus Di-print dengan Tinta Berwarna
Baca juga: Link dan Jadwal Simulasi CAT BKN untuk Persiapan Ujian SKD CPNS 2023
Baca juga: Rincian Jumlah Soal Materi TIU, TWK, dan TKP dalam Ujian SKD CPNS 2023
- Jam Tangan