Seperti diketahui, KPU sebelumnya telah mengumumkan bahwa ada 9.919 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis pada Agustus 2023 lalu.
Total, ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Partai-partai yang akan berkontestasi secara nasional adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh.
Lalu, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional.
Kemudian, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Sedangkan partai lokal Aceh meliputi Partai Nangroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
(TribunTernate.com/Rizki A.)