Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pemerintah juga telah memasukan proyek infrastruktur energi asal sampah dalam Perpres nomor 56 tahun 2018 sebagai pelaksanaan proyek strategis nasional.
Namun, hasil kajian KPK Tahun 2019 menyebutkan bahwa implementasi kebijakan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tidak berjalan dengan baik.
Proyek PLTSa di beberapa daerah yang di amanatkan dalam Perpres 35 Tahun 2018 sangat lambat progres dan realisasinya.
KPK telah merekomendasikan untuk merevisi Perpres 35 Tahun 2018 serta membuka alternatif lain agar tidak terbatas pada PLTsa.
"Salah satu opsinya adalah pengolahan sampah menjadi briket atau pellet atau bahan bakar jumputan padat."
"Sebagai co-firing di PLTU ataupun melalui Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar industri semen ataupun jenis industri lainnya."
"Sebagai contoh, PT Semen Indonesia (BUMN) telah menggunakan RDF sebagai bahan bakar pengganti batubara dalam produksinya, "ungkapnya.
Pahala menambahkan, dengan memperhatikan kajian tersebut dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Stranas PK mendorong sinergi BUMN dan BUMD melalui pengelolaan sampah, sebagai salah satu output.
Dalam aksi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah, aksi ini merupakan satu dari 15 aksi Pencegahan Korupsi TA 2023-2024.
"Dasar pelaksanaan aksi ini, salah satunya dalah berdasar rapat koordinasi nasional keuangan daerah tahun 2019."
"Yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang menyebut bahwa perbandingan antara laba BUMD terhadap total asetnya hanya sekitar 3.05 persen."
"Kondisi ini menunjukkan bahwa Sebagian besar BUMD merugi. Belum optimalnya pengawasan terhadap."
"Badan usaha milik pemerintah baik BUMN maupun BUMD menimbulkan celah praktik korupsi, "imbuhnya.