- TKP: 166.
Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS 2023 setelah Ujian SKD: Ada SKB CAT dan Non-CAT, Ini Jadwalnya
Baca juga: Peserta CPNS 2023 di Jawa Timur Kedapatan Bawa Jimat, Kembang Kantil hingga Rajah, Langsung Disita
Baca juga: Sertifikat Hasil Ujian SKD CPNS 2023 Dapat Diunduh, Ini Cara Download-nya di sertificat.bkn.go.id
Untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
Nilai TIU paling rendah: 85.
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Nilai TIU paling rendah: 60.
Baca juga: Pantau Live Score Ujian SKD CPNS 2023 via 45 Link Ini, Kemenkumham RI hingga KPK
Baca juga: Ujian SKD CPNS 2023 Digelar 9-18 November 2023, Ini Kumpulan Doa agar Diberi Kelancaran Saat Tes
Baca juga: Ketentuan Larangan bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Ini Jenis Barang yang Tak Boleh Dibawa
Masuk peringkat tiga kali jumlah formasi
Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya.
"Bagi yang memenuhi, punya kesempatan mengikuti SKB (seleksi kompetensi bidang) sebagai tahap seleksi berikutnya," ujar Nur.
Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.
"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.
Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.