TRIBUNTERNATE.COM, BACAN- Dana pengawasan Pilkada Halmahera Selatan tahun 2024 yang meliputi Pilgub dan Pilbup resmi disepakati sebanyak Rp 32 miliar.
Kesepakatan ini dintandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Bawaslu dan pemerintah daerah setempat.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengaku mulanya dana pengawasan didusulkan sebesar Rp 37 miliar.
Hanya saja ketika ada surat keputusan Bawaslu RI nomor 367 terkait usulan dana pengawasan Pilkada, sehingga dilakukan penyesuaian.
"Kita sudah susun (rancangan anggaran) sesuai PMK maupun Permendagri. Jadi setelah adanya keputusan itu, maka dari Rp 37 miliar turun jadi Rp 32 miliar," ungkap Rais, Senin (13/11/2023).
Baca juga: BPK Temukan Kejanggalan Pada Anggaran Reses 11 Anggota DPRD Halmahera Selatan Tahun 2022
"Tapi sebelum penandatangan NPHD, kami terlebih dahulu ketemu dengan Plt Bupati dan Sekda untuk menyampaikan itu (keputusan Bawaslu RI), dan alhamdulillah diiyakan," jelasnya.
Meski NPHD sudah ditandatangani, Rais menyebut pihaknya belum mengetahui pasti berapa total dana yang dihibahkan Pemkab Halmahera Selatan ke Bawaslu.
Pasalnya, dana pengawasan yang sudah disepakati Rp 32 miliar, di dalamnya termasuk hibah dari Pemprov Maluku Utara.
"Dana sharing dari provinsi minimal ada Perkada atau peraturan Gubernur. Tapi yang kita usulkan itu sudah mentok di angka Rp 32 miliar," terangnya.
Dia juga menambahkan, jumlah dana pengawasan puluhan miliar tersebut di dalamnya termasuk pembayaran badan adhoc untuk Pilkada 2024.
"Jadi itemnya itu mulai dari tahapan (Pilkada) termasuk dengan honor adhoc," tandas Rais.
Sebelumnya, Pemkab Halmahera Selatan dan KPU juga telah menandatangani NPHD dan Pilkada 2024.
Total anggaran yang dihibahkan ke KPU adalah sebesar Rp 36,9 miliar.
Sementara dar Pemprov Maluku Utara menghibahkan ke KPU Halmahera Selatan Rp 15,6 miliar.
Sehingga, total dana Pilkada 2024 yang melekat di KPU sebanyak Rp 52,6 miliar. (*)