TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian materi, jumlah soal. nilai ambang batas atau passing grade, dan kisi-kisi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Selanjutnya, para pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan ujian SKD.
Adapun ujian SKD CPNS 2023 dijadwalkan akan digelar pada 9-18 November 2023.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 telah diumumkan melalui laman instansi masing-masing sesuai yang didaftar.
Kelolosan ujian seleksi ini ditentukan oleh passing grade yang digunakan sebagai acuan peserta agar lolos ke tahap tes selanjutnya.
Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2023 atau seleksi kompetensi PPPK 2023, para pelamar yang dinyatakan lolos sebaiknya mengetahui nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Merujuk pada Keputusan MenpanRB RI Nomor 651 Tahun 2023, terdapat tiga materi yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023, simak selengkapnya.
Materi Tes SKD CPNS 2023
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan melalui cita-cita dengan mempertahankan identitas nasionalnya
- Integritas: menjunjung itnggi kejujuran, komitmen, ketangguhan, dan konsisten sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
- Bela Negara: tujuannya berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar Negara: membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengalaman nilai dalam Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bahasa Negara: mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)