TRIBUNTERNATE.COM - Hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 sudah mulai diumumkan.
Diketahui, ujian SKD CPNS 2023 telah digelar pada 9-18 November 2023.
Kemudian, menurut jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil dan lolos atau tidaknya peserta dalam SKD CPNS akan dilakukan pada 20-22 November 2023.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 dapat diakses melalui akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id masing-masing atau situs web resmi instansi terkait.
Saat ini, sejumlah instansi pusat mulai merilis hasil SKD dalam rekrutmen CPNS 2023, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agama (Kemenag RI).
Dalam lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2023, ada lima kode yang tercantum pada kolom keterangan yaitu P, P/L, TL, TH, dan DIS.
Lantas, apa arti dari P, P/L, TL, TH, dan DIS?
Selengkapnya, berikut arti dari sejumlah kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2023:
- Kode "P" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kode "P/L" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kode "T/L" adalah pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kode "TH" adalah pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
- Kode "DIS" adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Nah, peserta yang memiliki kode "P/L" dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: 18 Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 yang Bisa Dicek Mulai Senin, 20 November Hari Ini
Baca juga: Apa Itu SKB CPNS 2023? Cek Link Pengumuman Hasil Ujian SKD di 13 Instansi dan Kementerian
Baca juga: Mengenal Perbedaan Ujian SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023: Passing Grade dan Apa yang Diujikan
Baca juga: Passing Grade Terpenuhi Belum Tentu Bisa Lulus Ujian SKD CPNS 2023, Ini Syarat Lainnya
Untuk ketentuan, waktu, dan tempat pelaksanaan SKB CPNS 2023 biasanya akan diinformasikan lebih lanjut oleh masing-masing instansi.
Begitu juga dengan tahapan SKB CPNS 2023, yang berbeda-beda untuk setiap instansi dan formasi yang dilamar.
Misalnya, tahapan SKB CPNS Kemenkumham 2023 terdiri atas:
- SKB Kesamaptaan bagi Pelamar jabatan Penjaga Tahanan
- SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN) bagi Pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli
- SKB Praktik Kerja bagi Pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli
- SKB dengan Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh Pelamar
Sementara tahapan SKB CPNS KPK 2023 terdiri atas:
- SKB CPNS menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
- SKB CPNS Non CAT, yang terdiri dari:
a. Tes Potensi dan Asesmen Kompetensi dengan komputer
b. Tes Wawancara unit kerja
c. Tes Kesehatan
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023