TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Soasio Tidore, menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 30 juta.
Kepada MT (60), SM (48) dan YN (37) karena terbukti mengedarkan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Ipda Suherlin, Jumat (24/11/20923).
Ipda Suherlin menyebut, persidangan ketiganya berlandaskan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca juga: Polsek Wasile Selatan Bongkar Pabrik Cap Tikus Tradisional
Yang diatur dalam Perda Kota Tidore Kepulauan, nomor 1 tahun 2018.
Pasal 23 Huruf B tentang pengendalian Pengawasan dan Pembinaan.
Terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain itu juga, berdasarkan, BPC/10/ XI / 2023 / Sat Samapta Polres Tidore, Polsek Oba Utara tanggal 23 November 2023.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Besok Sabtu 25 November: Rute Baubau dan Ambon, Beli Tiket KM Dorolonda
Disamping itu juga, mereka tidak membayar denda dan menjalani hukuman sebagaimana yang dimaksud.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.000, pelaksanaan sidang berjalan lancar, kondusif dan terkendali .
"Sementara ini, mereka dan barang bukti kami serahkan ke Kejari Tidore Kepulauan, "pungkasnya. (*)