CPNS 2023

Jadwal Lengkap SKB CAT dan Non-CAT Seleksi CPNS 2023, Tahap Selanjutnya setelah Lolos Tes SKD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.

TRIBUNTERNATE.COM - Kenali tahapan lanjutan setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Para peserta seleksi CPNS 2023 yang lolos ujian SKD berhak mengikuti SKB, yang nantinya ada dua jenis pelaksanaanya, yakni menggunakan sistem metode Computer Assisted Test (CAT) dan non-CAT.

Adapun ujian SKB digelar setelah pengumuman hasil pasca sanggah SKD dirilis.

Pelaksanaan SKB dengan metode CAT dan Non-CAT pun tergantung ketentuan dari masing-masing instansi.

Jadwal pelaksanaanya juga berbeda.

Untuk SKB non CAT akan dimulai pada 3-22 Desember 2023, sedangkan untuk CAT pada 16-22 Desember 2023.

Kemudian, hasil tes SKB CPNS akan diumumkan pada 5-12 Januari 2023.

SKB menjadi tes terakhir seleksi CPNS 2023 sebelum dilakukan integrasi antara nilai SKD dan SKB pada 23 Desember 2023-4 Januari 2024.

ILUSTRASI Tes SKD CPNS 2023 (Surya.co.id)

Baca juga: 2 Cara Melihat Ranking Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Akses dan Klik Link Ini

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT PPPK 2023 Kemenag RI, Ini Cara Pilih Lokasi

Baca juga: Perbedaan Passing Grade dan Materi dalam Ujian SKD dan SKB CPNS 2023

Tes SKB CPNS 2023

Tes SKB merupakan seleksi tahap kedua setelah peserta dinyatakan lolos pada SKD.

Tes SKB akan menyeleksi peserta melalui kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kompetensi kebutuhan jabatan di instansi.

Dikutip dari BKD Sulteng, tujuan dari tes SKB untuk mengasah kemampuan dan keterampilan peserta setelah mendaftar CPNS 2023.

Untuk tes SKB Non CAT dan CAT memiliki perbedaan dalam materi yang diujikan, tapi sesuai kebutuhan jabatan instansi masing-masing.

Maka dari itu, disarankan bagi peserta harus sungguh-sungguh saat melakukan tes SKB CPNS 2023 ini.

Adapun materi pokok dari tes SKB CPNS 2023 ini telah dirilis oleh MenpanRB melalui Pengumuman Nomor nomor B/3187/M.SM.01.00/2023 tertanggal 22 November 2023.

Halaman
1234

Berita Terkini