TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Stunting merupakan masalah prioritas, dari tingkat pusat sampai daerah.
Yang harus dituntaskan, mengingat dampaknya yang sangat kompleks.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Perpres nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan Stunting.
Saat ini, di Provinsi Maluku Utara prevalensi Stunting di atas 20 persen.
Baca juga: Muhammad Sinen Kampanye Perdana di Morotai, Ratusan Warga Ikut Hadir
Yaitu sebesar 26,1 persen dan berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada 2022.
Maluku Utara menduduki peringkat ke 12 tertinggi Stunting di Indonesia.
Di Pulau Morotai sendiri, memiliki angka prevalensi Stunting tertinggi ke 4 se provinsi.
Berdasarkan data SSGI pada tahun 2022, yaitu sebesar 31,2 persen.
Sehingga pada akhir 2024, ditargetkan harus dapat diturunkan menjadi 14 persen.
Situasi ini jika tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi kinerja pembangunan.
Yakni menyangkut kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Melalui upaya saling mendukung dan konvergensi yang solid, diharapkan apa yang ditargetkan pada 2024 terwujud, "ucap PJ Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Diwakili Asisten I Setda Pulau Morotai, Muhlis Baay saat membuka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) 2023, Kamis (30/11/2023).
Dikatakannya, itu juga sesuai dengan SK Bupati Pulau Morotai nomor: 440/66/KPTS/PM/2023.
Tentang pembentukan tim pelaksana percepatan penurunan stunting yang telah berlaku.