PPPK 2023

Aturan Pelaksanaan dan Penentuan Bobot Nilai Tes Praktik Kerja atau SKTT dalam Seleksi PPPK 2023:

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ujian seleksi kompetensi PPPK 2023.

Sementara itu, nilai ujian praktik tersebut akan menambah nilai kompetensi teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Bobot penilaian dalam seleksi kompetensi dengan CAT adalah sebesar 60 persen. Adapun bobot penilaian dalam seleksi kompetensi teknis tambahan adalah sebesar 40 persen.

Aturan Pelaksanaan SKTT PPPK 2023

Terdapat beberapa aturan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT dalam rekrutmen PPPK 2023 yang harus ditaati peserta, di antaranya:

1. Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

2. Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.

3. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.

4. Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.

5. Seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.

6. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.

Baca juga: 10 Latihan Soal Ujian CAT Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Terbaru, Lengkap dengan Pembahasannya

Pedoman Penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023

Selain aturan atau mekanisme penunjang pelaksanaan seleksi tambahan PPPK, ada juga pedoman seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023 memuat berbagai hal, di antaranya:

1. Jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan.
2. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
3. Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes.
4. Bobot penilaian setiap jenis tes.
5. Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan.
6. Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Ada Tahap Praktik Kerja untuk PPPK, Berapa Bobot Nilai dan Apa Saja yang Dikerjakan Saat Tes?

Berita Terkini