Penjahat siber ini menjual data tersebut dengan harga 2BTC atau US$74 ribu (Rp1,14 miliar).
Baca juga: Usulan Format Baru UEFA Europa Conference League: Tim Gurem Bisa Tantang Raksasa Macam Real Madrid
Baca juga: Dua Keuntungan Jika Diangkat PPPK 2023 Guru, Kapan Pengumuman Hasil Tes Seleksi Kompetensinya?
Baca juga: Mengenal Afirmasi dalam Seleksi PPPK 2023, Ketentuan dan Aturan Penambahan Nilai bagi Pelamar
Diselidiki Bareskrim
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusut dugaan kebocoran data pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang viral belakangan ini.
Kebocoran data itu diketahui setelah pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalukan patroli.
"Dugaan kebocoran data KPU kami temukan dari hasil Patroli siber yang dilakukan oleh anggota kami," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dihubungi, Rabu (29/11).
Ia menyebut temuan dugaan kebocoran data itu juga diselidiki oleh Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Selain itu, Adi Vivid mengatakan koordinasi juga terus dilakukan penyidik dengan KPU soal temuan tersebut.
"Saat ini Team CSIRT sedang berkordinasi langsung dengan KPU untuk berkordinasi sekaligus melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD, KPU, Cak Imin Tanggapi Dugaan Kebocoran Data 204 Juta Pemilih Pemilu 2024: Teledor
Bukan kali ini saja
Bukan sekali ini saja KPU dihantam dugaan kebocoran data. Pada era hype Bjorka, 2022, 105 juta data KPU juga diduga dibocorkan.
Berdasarkan penyelidikan saat itu, kebocoran data diklaim bukan berasal dari penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak hanya berada pada pusat data KPU.
Hasyim mengungkapkan ihwal data DPT juga dipegang oleh partai politik peserta pemilu dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Data DPT Pemilu 2024, dalam bentuk softcopy, tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut," jelas Hasyim.
"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," sambungnya. Saat ini tim dari KPU beserta Gugus