Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Mengenal Afirmasi dalam Seleksi PPPK 2023, Ketentuan dan Aturan Penambahan Nilai bagi Pelamar

Aturan afirmasi yang akan diterapkan berlaku bagi ketiga formasi PPPK, mulai dari Guru, Tenaga Teknis, hingga Tenaga Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
ILUSTRASI ujian seleksi kompetensi PPPK 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ujian Seleksi Kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023) masih berlangsung hingga 4 Desember 2023.

Akan tetapi, sudah ada pula instansi yang merilis jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) bagi peserta PPPK 2023 yang lolos ujian Seleksi Kompetensi.

Menurut jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), nantinya ujian SKTT PPPK 2023 akan digelar pada 15 November hingga 6 Desember 2023 mendatang.

Dalam rangkaian seleksi PPPK 2023 ini, ada satu hal yang perlu diketahui oleh para pelamar.

Adanya tahapan yang bernama Afirmasi PPPK 2023 atau pemberian penambahan nilai bagi peserta atau pelamar.

Tahapan Afirmasi PPPK 2023 telah ditetapkan sesuai aturan mekanisme seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lantas apa itu Afirmasi PPPK 2023, yang diterapakan pemerintah dalam seleksi ini?

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id)

Baca juga: 2 Cara Melihat Ranking Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Akses dan Klik Link Ini

Baca juga: 15 Latihan Soal Ujian CAT Kompetensi Manajerial Seleksi PPPK 2023 Guru, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: 20 Latihan Soal Terbaru untuk Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Tenaga Kesehatan Perawat

Baca juga: 10 Latihan Soal Ujian CAT Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Terbaru, Lengkap dengan Pembahasannya

Diketahui aturan mengenai Afirmasi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.

Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan yang memberikan penambahan nilai bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 yang mempunyai sertifikat.

Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2023. 

Adapun afirmasi yang akan diterapkan berlaku bagi ketiga formasi PPPK, mulai dari Guru, Tenaga Teknis, hingga Tenaga Kesehatan, berikut pembagian afirmasi setiap formasi:

Aturan Afirmasi PPPK Guru 2023

Aturan afirmasi PPPK Guru 2023 diatur melalui dictum ke 33 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, yang berbunyi :

“Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”

Aturan Afirmasi PPPK Tenaga Teknis 2023

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved