Miras

IRT di Ternate Ditangkap Karena Jual Miras

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Seorang IRT di Ternate, maluku Utara ditangkap karena jual Miras berbagai jenis, Senin (4/12/2023).

Pihaknya kemudian menuju lokasi, yang diberitahukan MW, dan benar saja.

Baca juga: Cap Tikus Jadi Sumber Kekerasan Anak Kapolsek Maba Selatan: Orang Tua Berperan Penting

Disana anggota dapatkan 10 liter cap tikus, dan masing-masing 63 botol bir hitam dan anggur merah.

Anggota juga ikut mengamankan 3 IRT sebagai saksi, atas disimpannya barang bukti.

"Saat ini barang bukti sudah diamanakan bersama MW dan 3 orang saksi, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini