Miras

IRT di Ternate Ditangkap Karena Jual Miras

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Seorang IRT di Ternate, maluku Utara ditangkap karena jual Miras berbagai jenis, Senin (4/12/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang IRT di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial MW (54).

Ditangkap anggota Ditsamapta Polda Maluku Utara, karena diduga menjual Miras berbagai jenis.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil benarkan tangkapan tersebut.

Biodata terduga pelaku

Baca juga: Polsek Maba Kembali Musnahkan Pabrik Miras Tradisional Jenis Cap Tikus

Inisial: MW

Usia: 54 tahun

Pekerjaan: Ibu rumah tangga

Alamat: Kelurahan Santiong, Ternate Tengah

Asal: Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara

Kronologi

Anggota mendapat info dari warga, bahwa ada seseorang di Kelurahan Santiong menjual Miras.

Dipimpin Katim Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, Ipda Muswar Nuhuyanan dan anggota menuju TPK.

"Sesampai disana, kita mendapati MW di rumahnya, tapi tak ada Miras."

"Karena curiga, MW pun diinterogasi, usai diinterogasi beberapa lama."

"MW pun mengaku kalau ia menjual Miras, dan tempat disembunyikan Miras itu di Kelurahan Mangga Dua, "ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini