TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang IRT di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial MW (54).
Ditangkap anggota Ditsamapta Polda Maluku Utara, karena diduga menjual Miras berbagai jenis.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil benarkan tangkapan tersebut.
Biodata terduga pelaku
Baca juga: Polsek Maba Kembali Musnahkan Pabrik Miras Tradisional Jenis Cap Tikus
Inisial: MW
Usia: 54 tahun
Pekerjaan: Ibu rumah tangga
Alamat: Kelurahan Santiong, Ternate Tengah
Asal: Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
Kronologi
Anggota mendapat info dari warga, bahwa ada seseorang di Kelurahan Santiong menjual Miras.
Dipimpin Katim Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, Ipda Muswar Nuhuyanan dan anggota menuju TPK.
"Sesampai disana, kita mendapati MW di rumahnya, tapi tak ada Miras."
"Karena curiga, MW pun diinterogasi, usai diinterogasi beberapa lama."
"MW pun mengaku kalau ia menjual Miras, dan tempat disembunyikan Miras itu di Kelurahan Mangga Dua, "ungkapnya.