Pulau Taliabu

Pemkab Taliabu Bahas Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandara Dufo

Penulis: Laode Havidl
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Senin (4/12/2023), Pemkab Pulau Taliabu melaksanakan sosialisasi.

Dengan tema 'Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Imum Pembangunan Bandara Udara Kabupaten Pulau Taliabu."

Kegiatan tersebut berlangsung di eks kantor Bupati Pulau Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli menyampaikan, pembangunan bandara menjadi target utama.

Baca juga: Polres Taliabu Tangkap Terduga Pelaku Komplotan Maling HP, Seorang Lagi Masih Buron

Menurutnya, banyak dampak positif dari pembangunan tersebut, salah satunya juga meningkatkan ekonomi lokal.

Untuk bandara Taliabu sendiri, lanjutnya, berlokasi di Dusun Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.

"Selain tingkatkan ekonomi, pembangunan bandara akan berpengaruh pada penggejotan infrastruktur lainnya, "katanya.

Karena itu, perlunya dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk itu.

Satu diantaranya adalah pengadaan tanah yang jelas. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kemudian juga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.

Adapun proses tahapan yang harus dilakukan oleh Pemkab adalah, menyiapkan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

"Kami berharap kepada seluruh tim persiapan pengadaan tanah, agar melaksanakan tahapan demi tahapan."

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan pendekatan secara kekeluargaan dengan warga Desa Talo dan Holbota, "pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pulau Taliabu, Arwin Tamimi menambahkan.

Terkait pengadaan tanah pihaknya mendasari undang-undang nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan.

Halaman
12

Berita Terkini