- Tes kemampuan bahasa asing;
- Tes kesehatan jiwa;
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- Tes praktek kerja;
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- Wawancara; dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Baca juga: Rincian Pangkat dan Golongan 32 Jabatan PPPK 2023, Lengkap dengan Besaran Gaji sesuai Masa Kerja
Baca juga: Jawaban BKN, Apakah Tahun 2024 Bakal Ada Seleksi CPNS dan PPPK? Disebut Pelaksanaannya Fleksibel
Baca juga: Jadwal, Durasi, dan Jumlah Soal SKB CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK
Bobot Tes SKB CPNS 2023
SKB dengan sistem CAT memiliki bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan, sedangkan untuk bobot paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.
Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.
Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40 persen.
- SKB sebesar 60 persen.