TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian rincian pangkat dan golongan dalam masing-masing dari 32 jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun saat ini rangkaian seleksi penerimaan PPPK 2023 akan memasuki pengumuman hasil ujian seleksi kompetensi.
Hasil ujian seleksi kompetensi diumumkan pada 6-15 Desember 2023.
Sembari menanti pengumuman hasil tes, kenali dulu apa itu PPPK, beserta pangkat, golongan, dan besaran gajinya.
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Pangkat dan golongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang jabatan serta jenjang pendidikan yang dimiliki.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, jabatan PPPK terbagi menjadi dua yakni jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Pembagian pangkat dan golongan PPPK tersebut akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima.
Lebih lengkapnya, simak pembagian pangkat dan golongan PPPK berikut ini:
Pangkat dan Golongan dalam masing-masing dari 32 Jabatan PPPK
1. Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
2. Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)