Diduga Terlantarkan Anak Istri, Oknum Polisi di Taliabu Diadukan ke Propam Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, Rabu (6/12/2023)

TRIBUNTERNATE.COM - Astrid, merupakan istri Bripda AB melalui kuasa hukum, M. Jais Umar mengadukan suaminya yang merupakan oknum anggota di Polres Pulau Taliabu ini ke Propam Polda Maluku Utara.

AB diadukan ke Propam karena diduga melantarkan anak dan istri.

Jais Umar mengatakan, dirinya mendatangi kantor Polda Maluku Utara, untuk mendampingi kliennya sebagai korban membuat laporan pengaduan dugaan penelantaran anak dan istri serta kode etik.

"Kami sudah masukan laporan pengaduan ke Propam dan laporan itu, selain penelantaran anak dan istri, Bripda AB juga dilaporkan kode etik karena tidak menikahi Astrid secara kedinasan," ungkap Jais, Rabu (16/12/2023).

Penelantaran anak dan istri itu, lanjut Jais, sudah 10 bulan lamanya terhitung sejak 2022 silam hingga akhir 2023.

Sementara laporan pengaduan terkait kode etik, karena Bripda AB sejak menikahi kliennya 2022 silam hingga saat ini belum secara resmi menikah kliennya.

"Jadi Bripda AB, waktu menikah dengan klien saya tahun 2022, dia (Bripda AB) menjanjikan ke klien saya dan keluarganya akan menikah dinas. Karena saat itu alasan Bripda AB baru selesai dilantik menjadi Polisi sehingga belum bisa menikah dinas," jelasnya.

Baca juga: Polda Maluku Utara Bakal Umumkan Tersangka Kasus Asuransi Fiktif di Maluku Utara

Namun Jais mengaku, berjalan waktu Bripda AB ini tidak kembali menikahi kliennya, bahkan tidak memberikan nafkah apapun kepada kliennya dan anak yang telah dilahirkan yang saat sudah berusia 10 bulan.

"Karena laporan aduan kami sudah masuk, maka kami berharap Kabid Propam Polda Malut dapat memanggilnya untuk dimintai pertanggung jawaban.

Yang jelas, dalam proses ini kalau Bripda AB ada itikad baik maka kami membuka ruang untuk bicarakan secara kekeluargaan," tandas Jais menegaskan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut.

"Benar ada laporan pengaduan yang dilaporkan pelapor didampingi kuasa hukumnya.

“Saat ini kita tetap proses jika ada anggota yang bersalah Polda tidak segan-segan memberikan sanksi kepada anggota jika bersalah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini