TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara resmi meluncurkan kebijakan penggunaan kartu pengunjung dan penunggu pasien.
Kebijakan ini mulai berlaku untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan pasien dan keluarga di lingkungan rumah sakit.
Launching ditandai dengan pengalungan simbolis kartu oleh Direktur RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utata Alwia Assagaf kepada pengunjung dan penunggu pasien, Kamis (21/8/2025).
Alwia Assagaf mengatakan, bahwa kartu akan diberikan kepada penunggu pasien rawat inap maupun pengunjung.
Baca juga: Respon Warga Usai RSUD Chasan Boisoirie Maluku Utara Terapkan Kebijakan Kartu Pengunjung & Penunggu
"Tujuannya untuk mengidentifikasi pengunjung, mengatur jumlah penunggu, serta memastikan kepatuhan terhadap tata tertib rumah sakit, "ujarnya.
Alwia menegaskan, aturan ketat diberlakukan, mulai dari pembatasan jumlah penunggu, jam kunjung, hingga larangan membawa barang tertentu.
"Dengan adanya kartu ini, rumah sakit dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman, baik bagi pasien, pengunjung, maupun tenaga kesehatan, "tambahnya.
Roni, salah satu keluarga pasien, mengaku lega dengan kebijakan baru itu.
"Dulu penunggu pasien sering terlalu banyak dan mengganggu. Sekarang lebih tertib dan pasien lebih nyaman, "katanya.
Hal serupa diungkapkan Aisyah, salah satu pengunjung, yang menilai kebijakan kartu membuat pengunjung lebih disiplin dan sadar akan aturan.
Baca juga: Warga Malut yang Mau Nikah Bisa Dapat Bansos Rp 5 Juta dari Pemprov, Ini Syaratnya
Sesuai SK Direktur RSUD Nomor 100.3.3.02/009.1/2025, aturan jam kunjung juga diperketat:
pasien dewasa dan anak dikunjungi pukul 16.00–18.00 WIT pada Senin–Sabtu, serta pukul 11.00–13.00 WIT dan 16.00–18.00 WIT pada Minggu.
Sementara, pasien ICU/CVCU maksimal dua pengunjung bergantian.