TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Diketahui, Kejari Halmahera Selatan diberi mandat oleh Pemerintah Daerah.
Untuk melakukan penagihan Dana Bagi Hasil (DBH), dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Dan sejauh ini, DBH yang ditahih Kejari Halmahera Selatan sebesar Rp 28 miliar.
"Sepanjang Januari hingga awal Desember ini, kami dapat Rp 28 miliar dari total Rp 40 miliar, "kata Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: TMMD ke 121 di Halmahera Selatan Dihelat 2024, Dandim 1509 Labuha: Kita Pusatkan 7 Desa
Baca juga: Polsek Obi Halmahera Selatan Diduga Bebaskan Tersangka Kasus Penikaman, Begini Kata Kapolsek
Tak hanya Pemkab Halmahera Selatan, namun pihaknya juga diberikan mandat.
Untuk melakukan penagihan kepada sejumlah perusahaan seperti Samsat, PDAM dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Capaian ini membuat kami yang tertinggi, dalam hal pemulihan keuangan daerah, "pungkasnya. (*)