CPNS 2023

Link PDF Materi Ujian CAT SKB CPNS 2023 untuk Analis Perkara Keadilan hingga Analis Legislatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).

TRIBUNTERNATE.COM - Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jika sudah dinyatakan lolos ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Perlu diketahui, ujian SKB CPNS 2023 digelar dengan dua metode, yakni Computer Assisted Test (CAT) dan Non-CAT.

Namun, pelaksanaan ujiannya berbeda-beda, tergantung instansi.

Sebelum ujian SKB CPNS 2023, kamu perlu mempelajari kisi-kisi materinya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kisi-kisi soal materi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2023 dengan Computer Assisted Test (CAT).

Hal itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3187/M.SM.01.00/2023 tanggal 22 November 2023.

Berikut kisi-kisi materi soal SKB CPNS 2023 berbagai jabatan:

1. Analis Legislatif Ahli Pertama
Kompetensi Umum:

Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
Kompetensi Khusus:

UU MD3
Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
Konsep dasar, teknik dan metode analisis
Konsep analisis deskriptif
Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2023, SD hingga SMA Liburan Akhir Tahun 2 Minggu

2. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif Ahli Pertama
Kemampuan Umum:

Penyelenggaraan Negara
Kelembagaan DPR dan DPD
Manajemen ASN

Kemampuan Khusus:

Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
JF Analis Pemantauan
Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan

Halaman
12

Berita Terkini