Pemilu 2024

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Senin, 11 Desember 2023 Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, ada rekrutmen untuk ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tugas KPPS sendiri adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya.

Selain itu, petugas KPPS juga bertugas memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.

Sehingga, dapat mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai Senin (11/12/2023) hari ini.

Anggota KPPS nantinya akan bertugas di TPS saat Pemilu 2024 diselenggarakan.

Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 ketua dan 6 anggota.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa mengatakan, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

"Karena seleksi KPPS terbuka untuk umum, diumumkan oleh PPS, tentu banyak peminat,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023).

Fahmi mengatakan, untuk perekrutan anggota KPPS kali ini, pihaknya akan memperhatikan kondisi kesehatan pelamar.

"Ketika banyak peminat, kita cara menyeleksinya dengan cara kita memperhatikan misalnya calon KPPS itu tidak memiliki penyakit morbiditas," ucap Fahmi.

Ilustrasi Pemilu 2024 (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Halaman
12

Berita Terkini