TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pria berinisial JL (25), warga Desa Galala, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan harus berurusan dengan pihak berwajib.
Bagaimana tidak, JL ditangkap anggota Polsek Oba Utara karena kedapatan jual Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat, lalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.
Menurut Ipda Suherlin, dengan tangkapan ini bermula saat pihaknya melaksanakan razia kenderaan di depan Polsek.
Baca juga: Polsek Oba Utara Tangkap Remaja Belasan Tahun, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Dari pemeriksaan dengan sistem stasioner kendaraan yang melewati wilayah Oba Utara ini anggota menerima laporan.
Adanya transaksi miras di wilayah Desa Galala dengan informasi itu sehingga anggota langsung mendatangi lokasi.
"Benar saja saat dilokasi anggota temuka terduga pelaku sedang lakukan transaksi jual beli Miras, "jelasnya.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polsek Oba Utara Tangkap Wanita 28 Tahun
Lebih lanjut dengan tangkapan itu, anggota langsung mengamankan terduga pelaku hingga barang bukti.
Yang di simpan di halaman belakang rumah yaitu di sekitar pepohonan sebanyak 32 kantong miras siap edar di wilayah Oba Utara.
"Kita langsung amankan JL dan barang bukti ke Polsek untuk diproses hukum, "tegasnya mengakhiri. (*)