"Karena devinisi dalam konteks negara, nikah siri itu hanya tidak tercatat di KUA saja. Kepala KUA bisa mencatat kalau pernikahan itu memenuhi syarat. Berjalannya waktu, keduanya punya anak satu. Sehingga kebutuhan hak perdata anak itulah, mendorong pasangan ini buat buku nikah, supaya bikin akta kelahiran anak," terangnya.
Oleh sebab itu, Ongky menegaskan bahwa buku nikah yang diterbitkan itu sah secara hukum. Karena pihak yang mengurus dalam hal ini istri dari Alhasan, punya hubungan hukum atas pernikahan mereka.
"Buku nikah itu memang pernah dibatalkan, tapi dianggap keliru oleh Kepala Kemenag sehingga diterbitkan lagi. Saya pastikan, buku nikah itu biar gugat di PTUN pun tidak bisa, karena itu sah," tandasnya. (*)