TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian honor yang diterima petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Diketahui, nantinya petugas KPPS yang mendapat honor adalah ketua, anggota, dan satuan perlindungan masyarakat (satlinmas).
Diketahui, rekrutmen atau pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu, 20 Desember 2023.
KPPS sendiri adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, yang beranggotakan tujuh orang (1 orang ketua, 6 orang anggota) dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ketua: Rp 1.200.000
Anggota: Rp 1.100.000
Satlinmas: Rp 700.000.
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000