TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - PT Weda Bay Nickel (WBN) meraih Penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Tamasya (Tambang Menyejahterakan Masyarakat) Award 2023.
Dalam kategori implementasi bidang tingkat pendapatan riil melalui bimbingan teknis untuk pemanfaatan teknologi penangkapan Ikan.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Kinerja PPM/Tamasya Award 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 8 Desember 2023.
Tamasya Award ini merupakan yang pertama kalinya diselenggarakan oleh Ditjen Minerba sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan minerba yang telah menjalankan kinerja PPM dengan baik.
Baca juga: IWIP dan Disnakertrans Maluku Utara Kolaborasi Tingkatkan Keselamatan Kerja
Program PPM dibuat dengan harapan bahwa aktivitas tambang di suatu kawasan tidak hanya memberikan manfaat kepada badan usaha pertambangan minerba, tetapi juga turut menyejahterakan masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.
Arifin Tasrif, Menteri ESDM, menyatakan bahwa penghargaan ini tidak hanya sebagai pengakuan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi badan usaha pertambangan minerba lainnya untuk terus bergerak maju dan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan PPM.
Selain itu, PPM dapat menjadi pondasi kuat dalam kemajuan bangsa, karena memberdayakan individu dalam masyarakat
diharapkan dapat meningkatkan berbagai aspek lainnya.
"Inisiatif yang dijalankan, realisasi program upaya kolaboratif, dan komitmen direksi badan usaha pertambangan minerba terus diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan melalui PPM," ungkap Arifin, Jumat (8/12/2023).
Untuk memberikan kontribusi pertambangan minerba yang optimal kepada masyarakat, pemerintah telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Regulasi tersebut antara lain mencakup Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.
Sementara itu, Bambang Suswantono, Plt Dirjen Minerba, menjelaskan bahwa program PPM dikategorikan ke dalam dua badan usaha, yaitu badan usaha pertambangan komoditas mineral logam dan batubara, serta badan usaha pertambangan dengan komoditas bahan galian batuan dan non logam.
"Program PPM bagi badan usaha pertambangan komoditas mineral logam dan batubara terdiri atas 8 program (pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur)."
"Sedangkan bagi badan usaha pertambangan dengan komoditas bahan galian batuan dan non logam terdiri atas 3 program (pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi)," ungkap Bambang.
Penilaian Tamasya Award ini dilakukan oleh tim penilai ahli independen dari berbagai universitas, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, serta praktisi pertambangan
minerba.
Kegiatan penilaian pada tahun ini melibatkan 31 Badan Usaha pemegang Kontrak Karya (KK); 59 Badan Usaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); 842 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam;