Miras

Tak Punya Uang Bayar Denda, 2 Pria di Maluku Utara Memilih Dipenjara

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soa-Sio, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Jumat (15/12/2023)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini, dua pria di Maluku Utara divonis bersalah.

Oleh Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Ringan.

Yakni membawa, mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol di wilayah hukum KotaTidore Kepulauan.

Kedua pria tersebut masing-masing DN (41) warga Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.

Baca juga: Jelang Nataru 2024, Polres Ternate Tiadakan Tilang Manual, Berlaku 11 Hari

Dan DK (15) warga Kecamatan Oba Utara, Kota Tikep Kepulauan, Maluku Utara.

Kepada TribunTernate.com, Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin membenarkan perihal tersebut.

Dikatakan, keduanya melanggar Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 1 tahun 2018 Pasal 23 Huruf B.

Tentang pengendalian pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Kalau DN, divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 45 juta. Sedangkan DK divonis 1 bulan dan denda Rp 30 juta, "katanya.

Baca juga: Mendes PDTT Minta Warga Halmahera Selatan Aktif Awasi Penggunaan Dana Desa

Anehnya, keduanya memilih untuk dipenjara ketimbang membayar denda.

"Dari pengakuan keduanya, ya mereka pilih dipenjara karena tidak punya uang."

"Itu pilihan mereka, dan juga sesuai putusan pengadilan kepada mereka, "tandasnya. (*)

Berita Terkini