Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nataru 2024

Jelang Nataru 2024, Polres Ternate Tiadakan Tilang Manual, Berlaku 11 Hari

Polres Ternate menindaklanjuti instruksi Kapolri dengan meniadakan sementara tilang manual saat libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
TILANG: Proses penilangan kendaraan sepeda motor oleh Satlantas Polres Ternate, Jumat (15/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan.

Polres Ternate menindaklanjuti instruksi Kapolri, dengan meniadakan sementara tilang manual saat libur Natal dan Tahun Baru.

Namun begitu kata Rezza, Satlantas Polres hanya akan memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Ribuan Pelanggar di Maluku Utara Terjaring Tilang dalam Operasi Patuh Kie Raha 2023

AKP Rezza Muhammad Fajrin mengaku, instruksi Kapolri itu berlaku 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

"Tilang manual sementara tidak diberlakukan, kita hanya menyampaikan teguran pelanggaran, "katanya, Jumat (15/12/2023).

Meski tidak ada tilang manual, pihaknya berharap warga saling mengingatkan mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: Jangan Bingung, Satlantas Polres Ternate Minta Ambil Kendaraan yang Disita Usai Kena Tilang

"Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual namun harapannya, warga betul-betul saling menghormati."

"Saling menjaga pengguna jalan, sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga," pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved