Miras

Polsek Maba Halmahera Timur Amankan 2 Pria dan 275 Liter Cap Tikus

Penulis: Amri Bessy
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM:Usai mengamankan barang bukti dan pelakunya, Kapolsek Maba Ipda La Tarima pose bersama, Rabu (20/12/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Polsek Maba kembali mengagalkan, peredaran Miras jenis cap tikus.

275 liter cap tikus itu dibawa menggunakan Mobil Inova warna birum, dengan nomor polisi DG 1147 T.

Setelah Kapolsek Maba, Ipda La Tarima bersama anggota lakukan Razia KRYD di Jalan Buli-Subaim, Halmahera Timur.

"Barang tersebut di bawa dari Desa Labi-labi, Kecamatan Wasilei Utara, Halmahera Timur."

Baca juga: Polres Ternate Amankan 1.300 Kantong Cap Tikus Siap Edar

"Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Kecamatan Maba, namun kami berhasil amankan, "jelasnya, Rabu (20/12/2023).

Dikatakan, terduga pelaku dua orang, masing-masing Bambang Irawan Oga (41) dan Jemris Mendome (43).

Baca juga: Polisi Ringkus Pria 50 Tahun Asal Tidore Gegara Jual Cap Tikus

"Dari hasil interogasi, Bambang mengaku asal Desa Labi-lagi, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur."

"Sedangkan Jemris asal Desa Togasa, Kecamatan Galela Utara, Halmahera Utara."

"Sekarang keduanya dan barang bukti sudah diamankan, untuk kemudian dilakukan pengembangan, "tandasnya. (*)

Berita Terkini