Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Sakit Ginjal, Badan Bengkak 3 Hari Lalu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada pukul 10.00 WIB atau pukul 12.00 WIT,

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Berita Terkini