Sofifi

Dua Fraksi Sikapi Keterlambatan Pengajuan RAPBD Maluku Utara 2024

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATEMENT: Hamka Hi Hasim (kiri) dan Husni Bopeng (kanan)

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Fraksi Nasdem meminta Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali mengevaluasi dan memberikan sanksi administratif.

Terhadap seluruh anggota TAPD dan pejabat terkait, yang mengakibatkan keterlambatan pengajuan RAPBD 2024.

Hal ini disampaikan Jubir Fraksi , Husni Bopeng saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Maluku Utara terhadap RAPBD 2024, Jumat (29/12/2023).

Menurut Husni, dokumen RAPBD merupakan kerangka acuan fraksi-fraksi, untuk menyusun Pandangan Umum.

Baca juga: RAPBD Maluku Utara 2024 Dirancang Rp 4 Triliun, DPRD: Terlalu Ambisius

Namun janji Pemerintah menyampaikan dokumen RAPBD paling lambat 28 Desember 2023.

"Ternyata baru dilengkapi pada 29 Desember 2023 atau hampir bersamaan dengan paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, "tegasnya.

Maka dari Fraksi Nasdem belum dapat menyampaikan pandangan umum, mengingat pengkajian atas materi muatan RAPBD 2024.

Memerlukan waktu untuk dikaji dan dilakukan pendalaman dan telaah, atas dokumen terkait lainnya seperti RKPD dan KUA-PPAS.

"Fraksi Nasdem hanya bisa menyampaikan keprihatinan, terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah,."

"Khususnya TAPD, yang sangat tidak mumpuni dan tidak optimal, "jelasnya.

Sementara itu, Jubir Fraksi Gerindra, Hamka Hi Hasim mempertanyakan keterlambatan penyampaian RAPBD 2024.

Sesuai ketentuan PP 12 tahun 2019, seharusnya disampaikan 60 hari sebelum berakhir tahun anggaran.

Akan tetapi yang terjadi, RAPBD 2024 disampaikan kurang seminggu sebelum berakhir tahun anggaran.

"Kami (Gerindra) pun meminta penjelasan Pemprov secara jujur dan transparan, terkait alasan keterlambatan.

Mengingat adanya informasi yang beredar di media, keterlambatan ini karena ulah DPRD, "katanya.

Ada pun pihaknya melihat, PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri.

Yang dipungut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan optimalisasi PAD, sebagai upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah."

"Kami meminta penjelasan optimalisasi PAD, serta skema optimalisasi pendapatan transfer DBH tambang, "ujarnya.

Bahkan salah satu arah kebijakan APBD 2024 adalah, pengentasan kemiskinan yang masih tinggi sebesar 6,19 persen.

Sebagaimana pidato Gubernur Maluku Utara, pada penyampaian APBD pada 15 Desember 2023.

Dan angka kemiskinan tertinggi, terdapat di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

Yang mana salah satu faktor utama, tinggi kemiskinan di dua kabupaten tersebut adalah keterisolasian.

Baca juga: Plt Gubernur Provinsi Maluku Utara Menghadap Mendagri, Tujuannya Ini

"Pada 2023, ada kegiatan pembangunan jalan yang menghubungkan dua kabupaten itu."

"Sebagai upaya mengurangi keterisolasian dan kemiskinan. Pada 2024, jalan ini tidak dilanjutkan."

"Untuk itu, kami meminta penjelasan Plt Gubernur Maluku Utara atas proyek tersebut, "sambungnya. (*)

Berita Terkini