TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - KPU Tidore Kepulauan masih melakukan, proses sortit dan pelipatan surat suara.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (9/1/2024).
Dikatakan, pihaknya mendapati surat suara rusak saat proses tersebut berlangsung.
Jenis kerusakan tersebut sesuai dengan keputusan nomor 1395 KPU RI, tentang pedoman teknis tatakelola logistik pemilu.
Baca juga: Delapan Remaja di Oba Tidore Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Pesta Miras
"Ada surat suara rusak, tapi belum sampai ratusan, "ungkap Abdullah.
Surat suara yang disortir dan dilipat adalah surat suara Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.
"Jadi nanti setelah semua surat suara disortir, baru kita umumkan berapa banyak surat suara rusak, "jelasnya.
Baca juga: Wakafkan Quran di TPQ di Rum Balibunga, Hasbi Yusuf Harapkan Generasi Tidore Pecinta Quran
Proses sortir dan lipat sueat suara Pemilu 2024, dimulai sejak 4 Januari 2024. Penyortiran akan selesai sebelum 15 Januari 2024.
"Sebab masa kontrak dengan pihak penyedia surat suara sampai tanggal 15 saja."
"Jadi semaksimal mungkin kita lakukan sortir, targetnya tanggal 13 sudah selesai."
"Dan surat suara yang ditemukan rusak, bisa diajukan sebelum tanggal 15 Januari, "tuturnya. (*)