Saling Lempar Perda Peredaran Minuman Keras di Ternate, Kapan Selesai?

Penulis: Randi Basri
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Samudi (kiri) Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman (tengah) Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy (kanan), Kamis (11/1/2024)

“Kita butuh penyamaan persepsi, bahwa (Perda Miras), tidak seolah-olah melegalkan miras masuk di sini,” ujarnya.

Penyamaan persepsi melibatkan organisasi Islam di bawah payung hukum Pemkot penting dilakukan.

Agar apa yang menjadi masalah dalam pengesahan Perda tersebut dapat terselesaikan.

“Kita siap, tapi clear dulu di pemerintah, karena organisasi itu di bawah payung pemerintah,” katanya.

Dirinya mengaku, DPRD bisa saja dengan sendirinya mengubah pasal pelarangan dalam rancangan Perda. Namun dikhawatirkan akan terjadi perdebatan.

“Makanya kita mau clear di pemerintah, kalau semua itu sudah selesai, kita tinggal sahkan saja,” ujar politikus PKB itu.

Diketahui hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Dinilai masih setengah hati mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Ternate.

Padahal, miras kerap menjadi pemicu setiap kasus kriminalitas di Ternate. Misalnya, perkelahian antarpemuda, hingga kasus-kasus lainnya.

Dorongan untuk pengesahan perda larangan miras di Kota Ternate pun terus didorong Polres Ternate dari tahun ke tahun. Namun, hingga awal tahun 2024 hasilnya masih nihil.(*)

Berita Terkini