Sofifi

Plt Gubernur Al Yasin Ali Tegaskan Pimpinan OPD Selesaikan Temuan

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Plt Gubernur M Al Yasin Ali menegaskan ke pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara selesaikan temuan BPK sebelum 60 hari terhitung sejak dari diserahkannya LHP.

Ia tegaskan ini dalam rapat di lantai empat kantor Gubernur Sofifi. Senin (15/1/2024) pagi tadi.

Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M. T. Ali saat ditemui usai rapat mengatakan, perintah Gubernur melaksanakan Rapat ini untuk menindak lanjuti hasil keterangan LHP BPK pada hari Jumat kemarin untuk semester II sampai Oktober 2023.

"Karena ada beberapa catatan yang disampaikan kepala BPK terkait dengan pelaksanaan tindak lanjut temuan yang diserahkan LHP BPK," ucap dia.

Menurutnya, pada pertemuan tadi Plt. Gubernur Malut menyampaikan beberpa penegasan terkait LHP ini sebelum 60 hari itu SKPD terkait   wajib hukumnya selesaikan temuan.

"Ini diminta diseriusi oleh teman-teman SKPD yang kemudian terjadi temuan dari pada BPK, dimana karena ada 16 SKPD yang kemudian menjadi temuan di semester II dan semester I Oktober," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Palang SD Negeri Doyado Tidore, Minta Kepsek Dicopot, Ini Masalahnya

Oleh karena itu, Plt Gubernur menegaskan SKPD agar menyelesaikan secepatnya temuan dalam LHP BPK sebelum masa 60 hari sebagaimana ketentuannya.

Disebutkan penyerahan LHP BPK untuk Pemprov itu terdapat tiga hal, pertama perencanaan anggaran dan belanja tahun 2022 dan tahun 2023 bulan Oktober.

Kedua kepatuhan atas manajemen aset tahun 2022 semester satu, dan yang ketiga penetapan anggaran belanja dan pengelolaan utang RSUD. Itu yang kemudian menjadi pemeriksaan LHP.

"Semua SKPD telah mengambil matriks dari LHP untuk ditindak lanjuti sebelum masa enam puluh hari,  dan kami akan membuka ruang konsultasi untuk penyelesaian tindak lanjut mulai hari ini," tandsasnya.(*)

Berita Terkini