TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif meluruskan isu bahwa ia dipenjara setelah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Ia dipanggil KPK sebagai saksi orang dekat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Yang mana, AGK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek infrastruktur senilai Rp 2,2 miliar.
"Wajarlah kalau saya dipanggil (KPK) kemarin karena saya dekat dengan beliau. Yah dipanggil itu biasa, tidak perlu dibesar-besarkan. Ada yang bilang (Muhaimin Syarif) sudah dipenjara," beber Ade Ucu sapaan akrabnya, saat berkampanye di Pulau Taliabu, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Pemkab Pulau Taliabu Jelaskan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 yang Tuai Polemik
Dihadapan masyarakat Taliabu, Ade Ucu menerangkan bahwa KPK merupakan lembaga yang luar biasa.
Dan KPK tidak akan tangkap orang yang tidak bersalah.
"Kalau KPK sudah tangkap itu salah. Tapi kalau KPK periksa biasa itu. Kalau salah dalam (Dipenjara)," ujarnya. (*)