TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Fauzan Anshari mengatakan.
Diawal tahun 2024, pihaknya sudah menyelesaikan 8 pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak.
"8 aduan tersebut bervariasi, seperti perselisihan hubungan industrial dan PHK, "ungkapnya, Rabu (24/1/2024).
Yang mana pengaduan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi.
Baca juga: Polsek Oba Utara Kembali Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus ke Halmahera Tengah
Baca juga: Kampanye Caleg DPRD Maluku Utara Abdurahim Ode Yani: Butuh Keterwakilan Halmahera Tengah di Provinsi
Dan melibatkan dua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan.
"Alhamdulilah telah diakomodir, dan semua berjalan lancar sesuai harapan pekerja."
"Diakomodir artinya hak karyawan telah dibayarkan 100 persen oleh perusahaan, "tandasnya. (*)