Miras

Pasutri Ini Ditahan Polsek Oba Utara Gagara Edarkan Cap Tikus

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS: Pasutri dan barang bukti Miras jenis cap tikus saat diamankan anggota Polsek Oba Utara, Sabtu (27/1/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, Ipda Suherlin menyebut.

Belum lama inia nggotanya kembali amankan pasangan suami istri (Pasutri) saat Razia kendaraan

Razia kendaraan dilakukan di Pos Perbatasan, yang ada di wilayah Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.

Pasutri itu masing-masing berinisial RI (39) dan ED (40), warga Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat.

Baca juga: Darurat! Hampir Setiap Hari Polisi di Ternate Razia Cap Tikus Hingga Miras Bermerk Asal China

"Saat ini keduanya sudah diamankan ke Polsek, "ucap Ipda Suherlin, Sabtu (27/1/2024).

Dalam razia, anggota menahan kenderaan roda empat jenis pick-up warna silver yang melintas.

Setalah ditahan dan diperiksa, mobil tersebut bermuatan minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Baca juga: Polsek Oba Utara Kembali Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus ke Halmahera Tengah

Dengan tujuan diedarkan di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.

"Saat kami periksa, ada 63 kantong cap tikus, ED juga mengakui barang miliknya."

"Dari situ langsung kita tahan, dan bawa ke kantor Polsek, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini