Halmahera Barat

5 Mesin Perahu Nelayan Hasil Curian Diamankan Polres Halmahera Barat

Penulis: Faisal Amin
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personil Polres Halmahera Barat saat mengamankan satu Unit Mesin Perahu Nelayan yang dicuri

TRIBUNTERNATE.COM,JAILOLO-  Polres Halmahera Barat mengamankan sejumlah barang bukti mesin Perahu Nelayan hasil curian.

Mesin Perahu Nelayan yang diamankan ini merupakan Hasil curian dari  tiga terduga pelaku pencuri yang diamankan polisi beberapa hari lalu.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi menyatakan, Ketiga terduga pelaku masing-masing JI (24) AM (23) dan RH (24) itu berhasil diamankan oleh personil Polsek Jailolo Selatan.

Setelah itu personil Reskrim Polres Halmahera Barat menjemput ketiga pelaku tersebut guna pengembangan penyelidikan.

Bakry mengungkap, ketiga pelaku ini melakukan aksi pencurian mesin tempel itu sudah berlangsung lama.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan sebanyak lima barang bukti mesin berbagai merk yang dijual di tempat yang berbeda-beda.

Baca juga: Tak Sempat Nikmati Hasil, Pelaku Pencurian Mesin Perahu Nelayan di Halmahera Barat Ditangkap

Personil mengamankan satu unit mesin tempel 15 PK yang pemiliknya belum diketahui di Kecamatan Oba Kota yang dijual Uki.

Diketahui Uki ini merupakan penadah dari ketiga tersangka tersebut.

Sementara, dua unit mesin merk 15 PK dan 25 PK yang juga belum diketahui pemiliknya diamankan di Desa Mafa Kecamatan Gane Timur Utara Kabupaten Halmahera Selatan.

Satu unit mesin 15 PK diamankan di Desa Sidangoli Gam Jailolo Selatan. Serta satu unit mesin 40 PK yang belum diketahui pemiliknya diamankan di Desa Ekor Kecamatan Wasile Selatan Halmahera Timur.

"Untuk mesin 40 PK sementara di service di Ternate sehingga belum diamankan di Polres Halmahera Barat, ketika sudah selesai di service maka akan kita Amankan di Sini (Polres Halmahera Barat)," tuturnya,Minggu(28/1/2024).

Menurutnya, dari lima mesin hasil curian yang dijual oleh pelaku tersebut  nilai yang ditaksir mencapai Rp 250.juta.

"Tapi uang hasil penjualan mesin tersebut telah digunakan  pelaku," tambahnya.(*)

Berita Terkini